bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.dan sebuah ancaman yang akan didapat oleh sang "penjual" ialah "Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen )." sebagai konsumen negara melindungi dengan banyak pasal karena indonesia yang memiliki penduduk cukup besar ini merupakan sebuah tempat atau wilayah yang cocok untuk melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk-produk.
Arti penting bagi konsumen adanya pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah : Sebagai pemenuhan hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen; Untuk meyakinkan bahwa sebelum konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut; Dengan adanya manual berbahasa Indonesia, berarti besar kemungkinan produk tersebut masuk ke Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar Indonesia. Produk tersebut dibuat sudah disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi ada kepastian Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap produk tersebut; UU Perlindungan konsumen tidak secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk video tutorial.disini diwajibkan sebuah vendor, produsen atau pembuat produk asing yang ingin memasarkan produknya dan menjualnya di indonesia harus menyertakan buku panduan dan informasi yang berbahasa indonesia ini untuk kepentingan konsumen indonesia. tanpa harus mengungkit kasus yang sudah lama tersebut dan bukan untuk mengingatkan ini hanya sebuah tugas saja tentang perlindungan konsumen. analsis yang dapat disimpulkan oleh penulis adalah disini konsumen mendapatkan perlindungan yang jelas terhadap barang yang mereka beli. didalam undang-undang tersebut kita dapat menyimpulkan seorang produsen atau penjual harus membuat buku panduan berbahasa indonesia. dengan pasal dan hukuman yang jelas ini seharusnya seorang produsen atau penjual harus memenuhi peraturan yang berlaku sebelum melepas produknya di indonesia. karena memang konsumen dilindungi oleh undang-undang yang jelas. dalam sebuah etika bisnis seorang produsen atau penjual harus mencantumkan buku panduan berbahasa indonesia karena memang ini telah diatur oleh undang-undang jika ingin memasarkan produk nya di indonesia. mungkin sampai disini saja. pembahasan tentang perlindungan konsumen. jika ada salah kata mohon dimaafkan karena masih belajar untuk mengerjakan sebuah tugas kuliah terima kasih.
sumber :http://www.ylki.or.id/kasus-ipad-dan-perlindungan-konsumen.html 4.5 Description: Perlindungan Konsumen Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Perlindungan Konsumen
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment