Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Mobil Jakarta, Depok, Bogor Pelanggaran Good Corporate Governance | sahabat-keyboard | informasi

Pelanggaran Good Corporate Governance

Bookmark and Share
Pelanggaran Good Corporate Governance - GCG mungkin harus dilaksanakan sebagaimana semestinya untuk meninjau dan merangkul setiap stakeholder yang ada dalam perusahaan atau intansi tersebut kali ini ingin dibahas tentang "diduga" BRTI Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melakukan penyimpangan terhadap Good Corporate Governance.
saya akan mengutip dari indotelko "JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011. SE tersebut berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian" ya masyarakat telematika indonesia menilai adanya pelanggaran mari kita lihat dari sisi teori Good Corporate Governance. 
 Keadilan/Kewajaran (Fairness) disini terlihat keputusan yang diambil oleh BRTI hanya bersifat merintah dalam bentuk keputusan Dirjen. dan BRTI tidak melakukan tidak transparansi kepada pemangku kepentingan lainnya.  
Prinsip Transparansi (Keterbukaan) Disini BRTI tidak melihat atau mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. disini BRTI melibatkan pihak lain. dan disini pula BRTI tidak menjelakan secara jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang diaturnya.
 Prinsip Akuntabilitas disini pihak BRTI tidak secara langsung memperingatkan penyedia jasa konten tapi hanya sebatas operator telekomunikasi saja.  
Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab) disini BRTI tidak tegas untuk melakukan tindakan untuk memberikan sanksi kepada penyedia konten yang sudah banyak merugikan banyak pihak dari para pengguna nya. dan juga BRTI tidak melakukan analisa dan evaluasi kepada penyedia konten maupun melakukan seleksi.
 Prinsip Kemandirian Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Jakarta Bogor Depok
Dana Cepat Jaminan BPKB Mobil Jakarta Bogor Depok Proses Cepat Dana Cair Maksimal tanpa potongan apapun buktikan BRTI tidak mampu melakukan evaluasi dan seleksi untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan dari sedot pulsa tersebut. sebelumnya ini hanya tugas kuliah. jika ada kesalahan kata mohon dimaklumkan karena masih dalam proses belajar terima kasih.

sumber : http://www.indotelko.com/2011/12/brti-diduga-lakukan-pelanggaran-gcg/  4.5 Description: Pelanggaran Good Corporate Governance Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pelanggaran Good Corporate Governance

baca juga artikel terkait dibawah ini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment