Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Mobil Jakarta, Depok, Bogor HAK PEKERJA CONTOH KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH | sahabat-keyboard | informasi

HAK PEKERJA CONTOH KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH

Bookmark and Share
Sahabat-keyboard | HAK Pekerja. Sering kali kita lihat dan saksikan di media televisi, audio, maupun cetak banyak yang merekam aksi-aksi pekerja atau buruh untuk kesejateraan yang lebih baik lagi. Ada undang-undang yang mengatur untuk kepentingan dan untuk melindungi buruh atau pekerja, yaitu undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 99 yang berisikan sebagai berikut :  

1. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan social tenaga kerja. 
2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
“Yang dimaksud di ayat 2 tersebut adalah UU No. 3 Tahun 1992" 
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP 
Jenis-jenis jaminan social Tenaga Kerja, 
Jaminan saat Jam kerja (Jamsostek) 
1. Kecelakaan, kematian, hari tua, dan kesehatan 
2. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 1992 
3. Ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
4. Bersifat wajib 

Jaminan di luar Jam kerja (AKDHK - JKDK ) 
1. Kecelakaan diri diluar jam kerja dan Hubungan kerja 
2. Perda No. 6 Tahun 2004 
3. Ditangani oleh PT. Asuransi Umum BUMIPUTERAMUDA 1967 
4. Bersifat wajib (?) 
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
Definisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Masalah atau Kasus tentang Tenaga Kerja atau buruh. 
Aksi Buruh demo tuntut Penyelesaian Kasus Buruh Di Jatim Ratusan buruh berorasi menuntut penyelesaian beberapa kasus atau persoalan perburuhan dijawa timur yang tidak kunjung tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pengurus Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT International Packaging Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19 bulan yang tidak dibayar di Kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak pemerintah menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang telah melakukan pelanggaran outsourcing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang tidak dibayarkan, serta para buruh yang tidak diikutsertakan dalam Jamsostek lebih dari 25 tahun. Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak segera memanggil pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan yang ada. Para pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsourcing di perusahaan. 
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..

Analisis:
Analisis dari sudut pandang Buruh, Buruh menginginkan keadilan yang harusnya mereka dapati dari hasil mereka bekerja. Selama 19 bulan buruh tidak dapatkan upah sesuai dengan kontrak atau system gaji yang mereka terima. Disini buruh juga memiliki sebuah kebutuhan primer maupun sekunder yang harus mereka penuhi. Buruh pun mengingikan keadilan yang layak sesuai dengan UU tentang Tenaga kerja. Yaitu jaminan social tenaga kerja. Dalam kasus ini buruh tidak dapat merasakan Jaminan social tenaga kerja selama 25 tahun. Ini sungguh ironi karena dalam undang-undang perusahaan diwajib kan untuk memberika fasilitas jaminan social tersebut. 
Analisisi dari sudut pandang perusahaan, perusahaan yang berdiri maupun beroperasi di Indonesia semestinya mengikuti dan patuh terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semestinya pihak perusahaan memberikan jamianan social tenaga kerja yang layak untuk didapati oleh pekerjanya. Disini perusahan telah melanggar undang-undang yang ada, seharunya pihak berwenang dapat mengusut kasus ini dengan tuntas karena telah melanggar undang-undang yang ada. 
Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Jakarta Bogor Depok
Dana Cepat Jaminan BPKB Mobil Jakarta Bogor Depok Proses Cepat Dana Cair Maksimal tanpa potongan apapun buktikan Analisis dari sudut pandang pemerintah, disini seharusnya pemerintah memberikan atau melakukan tindakan pengawasan untuk mengawasi kegiatan perusahaan apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan atau memberikan Jaminan Sosial Tenaga kerja pada perusahaan nya. Pemerintah seharunya dapat menjadi mediator yang baik untuk menyelesaikan masalah ini yang terjadi antar buruh dan perusahan yang tidak sesuai tersebut. Dan dapat menyelesaikan tuntutan buruh yang mereka harapkan. 

Sumber :  
Teori ini diambil dari Slide Mata Kuliah Etika Bisnis dengan Dosen Bpk. Wardoyo HP 
 http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/28/149944/Ratusan..
   4.5 Description: HAK PEKERJA CONTOH KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: HAK PEKERJA CONTOH KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH

baca juga artikel terkait dibawah ini

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }

Post a Comment