JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pengenaan pajak Usaha Kecil Menengah (UMKM) pada 1 Juli. Dengan adanya pajak ini, diharapkan dapat membantu UMKM mendapatkan Kredit perbankan.sumber : _http://economy.okezone.com/read/2013/06/26/20/828001/pajak-ukm-akan-diterapkan-1-juli autor : Fakhri Rezy - Okezone
"Sudah saatnya lebih ke detail karena UKM ini yang dikenakan 1 persen, ini yang penting bagi mereka adalah mereka itu rentan untuk menjadi sektor formal," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Chatib mengatakan, bila UKM mampu membayar pajak, maka akan mudah untuk mendapat kredit dari Bank. Karena Bank melihat Usaha dalam administrasi perpajakan yang berjalan dengan baik.
"Maka itu, mereka bisa mendapatkan kredit, tidak dikejar-kejar itu yang paling penting dan bayarnya hanya 1 persen. Jadi insentif orang untuk menjadi sektor formal," ujar Chatib.
Chatib mengatakan, kesiapan para UKM harusnya lebih Potensial. Tapi harus memilih antara tidak bayar pajak tapi tidak bankable atau bayar pajak tapi bankable.
"Saya kira daripada enggak dapat kredit pilih mana, anda pilih sebagai UMKM setiap kali anda mau mencari uang anda enggak dapat kredit. Refinancing, Kalo anda cuma bayar 1 persen anda bisa dapat kredit, anda pilih mana ?" tegas Chatib.
komentar :
the Government was supposed to strengthen the informal sector in the content by a variety of small to medium sized Edition by new entrepreneurs with little capital,
in this case the Government explained that the credit will be provided by the bank will be easier to come by if the SME has a tax expenditure.
but the Government should again consider the amount of taxes so as not to overload the informal sector. If the informal sector able to compete the Indonesian economy was growing and purchasing power so higher due to new businesses.
If the credit was earned by SMES the SME must have sufficient additional capital for business development. Hopefully the SMES of indonesia being able to absorb labor is good for indonesia's larger unemployment.
komentar :
sudah seharusnya pemerintah memperkuat sektor informal yang di isi oleh berbagai macam usaha kecil menengah yang disi oleh
para pengusaha baru dengan modal sedikit, dalam hal ini pemerintah menjelaskan bahwa kredit yang akan diberikan oleh bank akan lebih mudah didapat
jika UKM memiliki pengeluaran pajak.
tetapi seharusnya pemerintah kembali mempertimbangkan untuk jumlah pajaknya agar tidak membebani sektor informal.
jika sektor informal mampu bersaing maka perekonomian indonesia pun ikut berkembang dan daya beli jadi lebih tinggi karena munculnya usaha-usaha baru.
.
jika kredit sudah didapat oleh pihak UKM pasti UKM tersebut memiliki cukup tambahan modal untuk perkembangan usaha yang dimilikinya.
semoga UKM indonesia mampu menyerap tenaga kerja yang baik untuk pengangguran indonesia yang lumayan besar.
sumber : _http://economy.okezone.com/read/2013/06/26/20/828001/pajak-ukm-akan-diterapkan-1-juli autor : Fakhri Rezy - Okezone
4.5Description: Pajak UKM usaha kecil menengah Akan Diterapkan 1 Juli Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pajak UKM usaha kecil menengah Akan Diterapkan 1 Juli
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment